Jumat, 20 April 2012

NAPZA


PENDAHULUAN
Tahukah kamu bahwa zat adiktif dan psikotropika tergolong narkoba? Narkoba (singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukkan dalam tubuh, manusia baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika dalam bahasa yunani disebut narkoba yang artinya beku, lumpuh, dan dungu. Narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu narcotics yang berarti obat bius.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk Janis narkotika adalah tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium, morfin, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja.
Zat adiktif adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat menimbulkan ketagihan dan ketergantungan bagi pemakainya. Zat adiktif ini biasa dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang dapat mengganggu sistem saraf pusat. Kelompok yang termasuk zat adiktif ini antara lain rokok, minuman keras, serta alkohol yang mengandung etil etanol, inhalen/siniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap, seperti lem/perekat, aseton, dan eter.
Zat psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain sedatin (Pil BK), rohypnol, magadon, valium, mandarax, amfetamin, fensiklidin, metakualon, metifenidat, fenobarbital, flunitra-zepam, ekstasi, shabu-shabu, dan LSD (Lycergic Alis Diethyl-amide).
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF
( NAPZA )

            Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
*      PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1.   OPIADA
a.    Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b.    Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.     Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2.   KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.

3.   KANABIS :
·      Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
·      Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
·      Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
·      Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.   AMPHETAMINE :
·      Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
·      Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
·      Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a.       MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.      Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).

5.   LSD ( Lysergic Acid ).
·      Termasuk dalam golongan halusinogen.
·      Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
·      Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
·      Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
·      Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.

6.     SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
·         Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
·         Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

7.     SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
·         Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
·         Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

8.     ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
·         Nama jalanan : booze, drink.
·         Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran

*      PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).

1.      PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
Ø  Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a.       Cenderung memberontak
b.      Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c.       Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d.      .Kurang percaya diri
e.       Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f.        Murung, pemalu, pendiam
g.       Merasa bosan dan jenuh
h.      Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i.         Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j.          Identitas diri kabur
k.       Kemampuan komunikasi yang rendah
l.         Putus sekolah
m.     Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
Ø  Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a.       Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b.      Hubungan kurang harmonis
c.       Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.       Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.        Orang tua otoriter
f.        Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.       Kurangnya kehidupan beragam
Lingkungan Sekolah :
a.       Sekolah yang kurang disiplin
b.      Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c.       Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d.       Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan Teman Sebaya :
a.       Berteman dengan penyalahguna
b.      Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a.       Lemahnya penegak hukum
b.      Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.

2.      GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA :
 Perubahan Fisik :
·         Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
·         Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
·         Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
·         Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
 Perubahan sikap dan perilaku :
·         Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
·         Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
·         Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
·         Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
·         Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
·         Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
·         Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.

3.      PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1.      Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a.       Otak dan susunan saraf pusat :
·         gangguan daya ingat
·         gangguan perhatian / konsentrasi
·         gangguan bertindak rasional
·         gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
·         gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
·         gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b.      Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c.       Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d.      Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e.        Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f.        Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g.       Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h.      Komplikasi pada kehamilan :
·         Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
·         Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
·         Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.

4.       UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
a.       Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.
            Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
b.      Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
c.       Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
PEMBAGIAN NAPZA :
1.       NARKOTIKA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Berdasarkan bahan asalnya Narkotika terbagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu :
  1. Alami yaitu zat/obat yang timbul dari alam tanpa adanya proses fermentasi, isolasi atau proses produksi lainnya. Contohnya: ganja, opium, daun koka dan lai-lain.
  2. Semi Sintesis, yaitu zat yang diproses sedemikian ruma melalui proses ekstasi dan isolasi. Contohnya: morfin, heroin, kodein dan lain-lain.
  3. Sintesis, yaitu jenis zat/obat yang diproduksi secara sintesis untuk keperluan medis dan penlitian yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit (analgesic seperti penekan batuk (Antitusif). Contohnya Amfetamin, Dekssampakasifen, Penthidin, Meperidin, Methadon, Dipipanon, Dekstrospakasifen, LSD (Lisergik, Dietilamid).
Adapun jenis-jenis narkotika yang salah digunakan seperti :
  1. Ganja, dikenal juga dengan nama: Mariyuana, Hasish, Cannabis, Budha Stick, Cimeng. Daun ganja mengandung zat THC yaitu suatu zat penyebab terjadinya halusinasi. Getah yang kering disebut Hasish.Apabila dicairkan akn mendapat minyak yang dikemal dengam minyak Kanabis.Efek yang paling buruk dari pemakaian ganja secara kronis dapat menyebabkan kanker paru – paru karena pengaruh kadar tar pada ganja jauh lebih tinggi daripada kadar tar pada tembakau. Dan penggunaan ganja dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan.
  2. Cocain, berasal dari tanaman coca yang banyak dijumpai di Columbia, Amerika Latin. Efek yang paling buruk adalah menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak (stroke).
  3. Morfin dan Heroin, nama lain: Putaw, Smack, Junk, Bedak Putuh. Morfin dan heroin berasal dari getah opium yang membeku sendiri dari tanaman Papaver Somniferum. Dengan melalui proses pengolahan dapat menghasilkan Morvin. Kemudian dengan proses tertentu dapat menghasilkan Heroin yang mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
a.       Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
b.      Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
c.        Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

*      Pengaruh Narkotika terhadap cara kerja otak :
Narkotika berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang disebut sistem limbus.
Hipotalamus - pusat kenikmatan pada otak – adalah bgian dari sistem limbus. Narkoba akan menimbulkan perasaan ‘high’ dengan mengubah susunan biokimia melekol pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.
            Dapat dikatakan, otak bekerja denga motto Jika merasa enak, lakukanlah. Organ otak dilengkapi alat untuk menguatkan rasa enak dan menghindarkan rasa sakit atau tidak enak., guna membantu memenuhi dasar kebutuhan manusia, seperti rasa lapar, rasa haus, rasa hangat dan tudur. mekanisme ini merupakan mekanisme pertahanan diri. Jika lapar, otak menyampaikan pesan agar mencari makanan yang kita butuhkan. Kita berupaya mencari makanan itu dengan jalan apa pun demi memperoleh makanan itu.
            Semua jenis narkoba mengubah perasaan dan cara berpikir seseorang. Bergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsi, secara umum narkoba dapat menyebabkan :
a.       Perubahan pada suasana hati  (misalnya : menenangkan, enjoy, rileks, gembira, dan bebas);
b.       Perubahan pada pikiran (misalnya : stres hilang, dan meningkatkan khayal);
c.       Perubahan pada perilaku (misaslnya : meningkatkan keakraban, menghambat nilai,  dan lepas kendali).
Terlepas dari dampak buruknya, harus diakui bahwa narkoba dapat memenuhi sebagian kebutuhan manusia. Jika tidak, mereka tentu tidak akan berpaling kepada narkoba dan mengambil resiko kehilangan sekolah,pekerjaan, keluarga, dan teman hanya untu,k narkoba. Pengaruh narkoba terhadap perubahan suasana hati dan perilakau adalah sebagai berikut :
1. Bebas dari rasa kesepian
 Di masyarakat modere, dimana orang akan sukit menjalin hubungan akrab, narkoba menjadi narkoba menjadi ‘obat yang manjur’.Pada tahap jangka pendek, narkoba menyebabkan keakraban dengan sesama serta hilangnya rasa kesepiaan. Akan tetapi, dalam jangka panjanag, narkoba justru menyebabkan perasaan terisolasi dan rasa kesepian.
2. Bebas dari perasaan negatif
Kecanduan menyebabkan seseorang sibuk dengan kecanduannya, hingga tidak merasa memperhatikan perasaan atau kekosongana jiwanya. Narkoba atau kecanduan lain menjauhkannya dari perasaan kecewa, kekurangan atau kehilangan makna dan tujuan hidup, serta konflik batin yang ditakutkannya.
3. Kenikmatan semu
Di masyarakat yang berorienrasi pada kerja, uang, prestasi, kekuasaan, dan kedudukan sebagai tolok ukur keberhasilan, narkoba
menggantikan rekreasi yang memberikan perasaan bebas terhadap kesadaran diri dan waktu.

4. Pengendalian semu
Dalam abad teknologi ketika prang merasa kurang atau tidak lagi memiliki kendali atas lingkungannjya, tetapi di lain pihak, memmbutuhkan kekkuasaan, dan penampilan, narkoba mennyebabkan perasaan mampu mengendalikan situasi dan memiliki kekuasaan. Pecandu merasa
beroleh kekuasaan atas setiap kesalahan.
5. Krisis yang menetap
Pecandu tidak akan merasakan perasaan yang sebenarnya, tetapi pada waktu yang bersamaan, tidak pula ingin mengnalami mati rasa. Narkoba memberikan perasaan gairah dan ketegangan, untuk menggantikanperasaan yang sebenarnya.
6. Meningkatkan penampilan
Pada pasyarakat yang menginginkan penampilan lebih utama, narkoba dapat membuat seseorang lebih mudah diterima orang lai. Narkoba menyembunyikan ketakutan atau kecemasan dan membiusnya dari rasa sakit, karena dihakimi atau dinilai orang lain.
7. Bebas dari perasaan waktu
Ketika sedang memakai narkoba, pecandu merasa waktu seakan-akan berhenti. Masa lalu tidak merasa menghantui dirinya. Demikian juga masa depan, yang ada hanyalah hari ini beroleh pengalaman dengan narkoba.

2.       PSIKOTROPIKA
     Zat psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain sedatin (Pil BK), rohypnol, magadon, valium, mandarax, amfetamin, fensiklidin, metakualon, metifenidat, fenobarbital, flunitra-zepam, ekstasi, shabu-shabu, dan LSD (Lycergic Alis Diethyl-amide).
       Menurut UU RI No 5 / 1997, psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
a.       Golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
b.       Golongan II :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
c.       Golongan 3
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
d.        Golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
 Zat psikotropika sebenarnya obat yang dapat mempengaruhi pikiran dan system saraf. Zat psiktropika yang ada dalam tumbuhan seperti ganja, opium, mariyuana , dan kokain sejak digunakan sejak dahulu. Sekarang makin banyak ragam zat psikotropika karena banyak dibuat manusia.
Berdasarkan fungsinya obat psikotropika dibedakan menjadi tiga yaitu obat stimulan, obat depresan, dan obat halusinogen:
·         Obat stimulan ( obat perangsang ) adalah obat yang merangsang system saraf sehingga orang yang merasakan lebih pwecaya diri dan selalu waspada contoh obat ini adalah, kafein nikotin dan kokain
·         Obat depresan ( obat penenang ) adalah obat yang dapat menekan system saraf sehingga pemakaiannya merasa ngantuk dan tingkat kesadarannyaturun. Contoh obat jenis ini adalah alcohol dan barbiturate
·         Obat halusinogen adalah obat yang dapat membelokkan pikiran pemakaiannya
Orang yang menggunakan obat psikotropika akan mengalami gangguan system saraf. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Narkotika dapat menyebabkan rasa sakit dan membuat sensasi sehingga pemakaianya merasa senang karena tidak terganggu masalah yang di hadapinya. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan kematian.
            Kokain dapat diggunakan untuk pembiusan local. Kokain bersifat stimulan terhadap sistem saraf sehingga dapat meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan. Namun penggunan kokain hanya sementara biasanya diikuti dengan perasan tertekan dan takut (depresi). Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan pingsan atau bahkan kematian jika penggunaanya tiba-tiba dihentikan pecandu akan menderita penyakit dengan tanda-tanda kejang-kejang, muntah, diare, berkeringat dan sukar tidur.
Morfin dapatmenghilangkan rasa sakit. Namun, morfin menyebabkan rasa kantuk dan lesu, kebingunan, perasaan kebahagian yang berlebihan ( euforioa ), dan gangguan system pernapasan.
Ekstasi dapat menimbulkan rasa segar dan penuh energi sehingga pemakaiannya merasa mengantuk. Namun, pemakaiobat ini mengurangi keinginan untuk minum sehingga dapat mengalami dehidrasi. Penggunaan dalam waktu lama menyebabkan kehilangan daya ingat dan kemampuan menggerakan badan.
3.       ZAT ADITIF LAINNYA
Zat aditif adalah zat yang biasa ditambahkan kedalam suatu jenis makanan atau minuman, sehingga makanan atau minuman tersebut lebih menarik. Umumnya, zat aditif tidak memiliki nilai gizi. Zat ini berfungsi untuk mengawetkan akanan, menambah rasa dan aroma, dan mempermudah proses pembuatan makanan ataupun minuman.
Pada zaman dulu, teknik pengolahan makanan hanya menggunakan bahan-bahan alami, seperti kunyit, cabe, gula, pandan, dsb. Karena manusia tidak hanya puas dengan bahan alami dalam memenuhi kebutuhan dan peningkatan kualitas hidupnya, maka dibuatlah bahan sintesis.
Zat aditif sintesis aman dikonsumsi selama masih dalam ambang batas aman penggunaannya. Batas penggunaan bahan makanan ini, diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 722/Menkes/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, berdasarkan ADI (Acceptable Daily Intake), yaitu tidak menimbulkan bahaya jika dikonsumsi oleh manusia dengan dasar perhitungan yaitu perkilogram berat badan.
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
A.     Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
·         Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
·         Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
·         Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
B.     Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
C.      Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
*      MACAM-MACAM ZAT ADITIF
1.      Zat Pewarna
Adalah bahan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan agar menarik. Zat pewarna dibedakan atas zat pewarna alami dan zat pewarna buatan.


2.      Zat Pemutih
Selain zat pewarna makanan kita mengenal zat pemutih makanan. Misalnya: oksidaklor, hydrogen peroksida, benzoil peroksida, dll. Zat pemutih ini baik untuk memperbaiki warna bahan makanan tanpa merusak komposisi bahan makanan. Contoh: tepung yang masih baru biasanya berwarna kuning kecoklat-coklatan atau kuning keabu-abuan. Zat-zat pemutih tersebut dapat digunakan untuk memutihkan tepung tadi. Hidrogen peroksida biasa digunakan untuk memutihkan warna susu yang digunakan untuk membuat keju.
Ada zat pemutih yang memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pemutih warna zat makanan juga sebagai pereaksi untuk menjadikan bahan makanan itu larut dalam air. Misalnya: natrium hipoklorit digunakan agar pati yang tidak larut dalam air menjadi larut dalam air.
3.      Zat Penyedap Rasa dan Pemberi Arom
Ini sering disebut sebagai zat cita rasa makanan. Misalnya, bumbu-bumbuan yang berasal dari alam, contoh: pala, merica laos, dll.
ü  Zat Penyedap Rasa
Zat penyedap rasa makanan yang paling banyak digunakan adalah MSG (Monosodium glutamat) atau sering disebut Vetsin dan asam cuka. Zat penyedap rasa jika penggunaannya berlebihan maka menimbulkan penyakit. Contoh penggunaan MSG di restoran Cina dan Jepang, jika penggunaan MSG berlebihan maka menimbulkan penyakit yang dikenal dengan nama Sindrom Restoran Cina (Chinese Restaurant Syndrome) dengan gejalanya pusing, lelah atau sesak napas
Contoh penyedap rasa lainnya: natrium/kalium guanilat dan natrium/kalium inosinat.
ü  Zat Pemberi Aroma
Zat pemberi aroma banyak digunakan dari golongan ester dengan rasa atau aroma buah. Kebanyakan zat pemberi aroma digunakan dalam minuman


Contoh :
·         Benzaldehida untuk pemberi aroma buah lobi-lobi
·         Etil butirat untuk pemberi aroma buah nanas
·         Amil asetat untuk pemberi aroma buah pisang
·         Amil valerat untuk pemberi aroma buah apel
·         Isoamil asetat untuk pemberi aroma buah pisang ambon
·         Isobutil propionat untuk pemberi aroma buah rum
·         Oktil asetat untuk pemberi aroma buah jeruk
·         Metil salisilat untuk pemberi aroma minyak gandapura (wintergreen).
·         Propil asetat untuk pemberi aroma buah pir.

ü  Zat Pemanis
Pemanis buatan adalah zat aditif yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, tetapi bahan ini tidak mempunyai nilai gizi. Zat manis tidak berkalori dan tidak ikut dalam proses metabolisme tubuh. Oleh Karena itu, bahan ini digunakan sebagai bahan pengganti gula pada penderita kencing manis.
Gula baik yang terbuat dari tebu maupun dari enau atau kelapa diuraikan oleh zat dalam tubuh manusia menjadi glukosa. Glukosa ini dioksidasi oleh oksigen menjadi gas CO2 dan H2O disertai dengan kalor atau tenaga.
ü  Zat Pengawet
ü  Zat pengawet adalah bahan yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, atau penguraian makanan oleh mikroorganisme, pengawet alami dapat dilakukan dengan cara memasukan bahan makanan ke dalam garam atau diasinkan
Zat pengawet yang sering digunakan adalah zat pengawet yang mudah dibuat misalnya natrium benzoat, natrium nitrat, asam propianat, dan kalium sorbat. Natrium benzoat digunakan untuk bahan makanan yang mudah basi, benzoat efektif.


ü  Zat Pengatur keasaman
Zat pengatur keasaman berfungsi untuk mengasamkan, menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman, contoh asam asetat, asam klorida, asam sitrat, dan natrium karbonat.
ü Sekuantran
Sekuentran adalah bahan aditif dalam makanan yang dapat mengikat ion-ion logam yang ada dalam makanan dan membentuk senyawa kompleks. Dengan terikatnya ion-ion tersebut dapat dihambat terjadinya proses oksidasi yang dapat menimbulkan perubahan warna dan aroma. Bahan aditif yang berfungsi sebagai sekuantran ialah asam sitrat, asam fosfat dan garamnya, serta kalsium diantrium EDTA (Ethylene Diamine Tetra Atetic Acid).
ü Anti Oksidan
Minyak dan lemak akan dapat menjadi tengik bila di simpan lama. Ketengikan minyak disebabkan karena oksidasi dari udara. Untuk mencegah ketengikan minyak biasanya digunakan anti oksidan. Contoh anti oksidan adalah asam askorbat (bentuk garam kalium, natrium, dan kalsium) yang digunakan pada daging olahan, kaldu dan buah dalam keemasan kaleng. Butil Hidroksil Anisol (BHA) digunakan untuk lemak dan minyak. Butil Hodroksil Toluene (BHT) digunakan untuk lemak, minyak makan, margarin dan mentega.
ü Penambah Gizi dan Vitamin
Zat ini adalah bahan aditif dalam makanan yang berupa asam amino, mineral ataupun vitamin. Fungsinya untuk memperbaiki gizi makanan contohnya asam askobat, feri fosfat penyakit tertentu serta pertumbuhan misalnya iodium dan mineral (Ca2+, Mg2+, dan Fe3+).






KESIMPULAN
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar